Anggota Dprd Sumut Nasdem

Partai NasDem menggantikan anggota DPRD Sumut terpilih pada Pileg 2024 di dapil Sumut 1, Muhammad Aulia Rizki Agsa. Aulia Agsa bakal digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut yang diunggah di website resmi KPU Sumut. Surat keputusan KPU Sumut itu bernomor 736 tahun 2024.

"Tentang Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumatera Utara 1 atas nama M Aulia Rizki Agsa, S.T, M.H dari Partai NasDem dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian tertulis di dalam surat keputusan yang dilihat, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian Aulia Agsa ke Mustafa Kamil ditetapkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut pada 16 Juli 2024. Berita acara terkait rapat pleno KPU Sumut tersebut bernomor: 309/PK.01-BA/12/2024.

Tidak dijelaskan di dalam surat keputusan itu apa alasan KPU melakukan rapat pleno terkait pergantian Aulia Agsa. Aulia bakal digantikan oleh Mustafa Kamil yang merupakan caleg NasDem dengan suara terbanyak kedua setelah Aulia di dapil Sumut 1.

Berdasarkan rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD Sumut 2024, Aulia yang merupakan caleg NasDem nomor urut 3 memperoleh 10.636 suara. Sedangkan Mustafa Kamil yang nomor urut 1 memperoleh 9.823 suara.

Aulia Agsa sendiri merupakan mantan kader Partai Gerindra yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut pada Pileg 2019-2024. Aulia Agsa pindah ke NasDem menjelang Pemilu 2024 dan mencalonkan diri dari NasDem.

Berikut Daftar Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Dapil Sumut 1 Usai Aulia Agsa Diganti

1. Salman Alfarisi (PKS)2. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar) 3. Hasyim (PDIP). 4. Ihwan Ritonga (Gerindra) 5. Irham Buana Nasution (Golkar) 6. Fajri Akbar (Demokrat) 7. M Faisal (PAN) 8. Landen Marbun (PDIP) 9. Jumadi (PKS) 10. Mustafa Kamil Adam (NasDem)

LABUHAN (28 Desember): Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr. Mustafa Kamil Adam memfasilitasi khitanan massal kepada ratusan anak yatim dan kurang mampu pada akhir pekan lalu. Kegiatan yang dimulai sejak Jumat tersebut dilakukan di Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Generasi Bangsa Jalan Rawe 4 Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan. Acara tepung tawar terhadap 106 anak yang akan menjalani khitan massal dihadiri dr. Mustafa, Ketua Yayasan YPP Gerbang Yusmadi, Mariani, Ketua Yayasan KEMARI Kota Medan, Denny Sugara, dan Pembina Muhammad Ichwan. Dr Mustafa

Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Hari ini (11/05) KPU Kabupaten Klaten menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Klaten. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bapak Harjanta, Sekretaris Bapak WILLY PAUL RINDORINDO beserta TIM dan Bakal Calon dari Partai NasDem.

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 99 anggota DPRD Sumatra Utara periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (17/9/2024).

Jumlah itu kurang satu nama dari seharusnya 100 orang anggota DPRD Sumut yang dilantik.

Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem yang berujung gugatan hukum ke pengadilan.

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, nama Aulia Agsa tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.

Zulkifli bilang, acara pelantikan dihadiri 98 anggota DPRD Sumut. Satu orang tidak hadir tetapi namanya tetap dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Hal ini berbeda dengan Aulia Agsa yang namanya memang tidak dibacakan sama sekali.

"Dia (Aulia) itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, jabatan Ketua sementara DPRD Sumut diduduki oleh politisi Golkar Muhammad Rahmaddian.

Sedangkan posisi Wakil Ketua sementara DPRD Sumut diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan.

Kata Sekwan, penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Sumut berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.

Komposisi DPRD Sumut 2024-2029 ini, Partai Golkar peraih kursi terbanyak dengan jumlah 22 kursi. Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.

Kemudian NasDem di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi.

PAN meraih 6 kursi di DPRD Sumut, disusul Hanura dan Demokrat masing-masing 5.

Sementara PKB memperoleh 4 kursi, kemudian Perindo dan PPP masing-masing meraih 1 kursi.

Aulia Agsa melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP Partai NasDem.

Gugatan itu teregister dengan nomor 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Aulia mengatakan gugatan ini terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai NasDem.

"Tentang pemecatan (dari partai), perbuatan melawan hukum," kata Aulia kepada detikcom, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia dipecat dari Partai NasDem usai terpilih menjadi anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024. Posisi Aulia kemudian digantikan dengan Mustafa Kamil Adam, peraih suara tertinggi nomor dua di dapil Sumut 1 di bawah Aulia.

Saat Pemilu 2024 pada Partai NasDem di dapil Sumut 1, Aulia meraih 10.636 suara. Sementara Mustafa Kamil meraih 9.823 suara.

Selain DPP NasDem, Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Sumatera Utara, dr Mustafa Kamil Adam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan KPU Sumatera Utara masuk dalam daftar turut tergugat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Aulia menyebut pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur. Karena hal itu, dia mengaku dizalimi dengan putusan pemecatan itu.

"Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih," kata Aulia Agsa kepada detikcom di Medan, Jumat (2/8).

Aulia mengatakan, pemecatan itu dia dapatkan usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Ada tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.

"Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih, harusnya tidak menjadi persoalan lagi," tutur Aulia.

"Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses," imbuhnya.

Aulia menyebut dia tetap dipecat meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi unsur. Hal ini yang dinilainya pemecatan itu tidak sesuai prosedur.

"Gugatannya semua terbantahkan, namun saya tetap dipecat dengan sidang yang saya nilai tidak transparan karena saya sendiri tidak mengetahui putusan sidang tersebut secara langsung. Saya baru tahu ada putusan itu setelah ada surat dari DPP ke DPW NasDem Sumut. Surat itu pun tidak diberikan kepada saya, makanya saya fikir ini sangat zalim," paparnya.

detikcom sudah melakukan upaya konfirmasi ke DPW NasDem Sumut terkait pemecatan Aulia ini, namun hingga kini belum ada jawaban.